Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Vaksinasi Mandiri Diperbolehkan Menkes, Ini Poin-poin Ketat yang Wajib Dipatuhi

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 27 Februari 2021 | 05:42
Vaksinasi Covid-19 dinyatakan aman meski efektifitas vaksin hanya 50 %.
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Vaksinasi Covid-19 dinyatakan aman meski efektifitas vaksin hanya 50 %.

Gridhot.ID - Indonesia memang sudah memulai program vaksinasi covid-19 sejak awal tahun 2021.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi jadi orang pertama yang menggunakan vaksin covid-19 tersebut.

Kini ada kabar gembira lain datang dari Menteri Kesehatan.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sah menerbitkan aturan vaksinasi corona atau Covid-19 mandiri atau gotong royong.

Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona.

Baca Juga: Berani Ngado Suaminya Mobil Seharga Miliaran Rupiah, Nagita Slavina Sukses Bikin Netizen Nangis Saat Tampil Pakai Cardigan Rp 8,7 Juta, Warganet Khawatir Kalau Tersangkut Paku

"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 atau corona) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.

Yang menarik untuk dicermati dalam aturan baru No 10/2021 tentang vaksinasi corona yang diteken 24 Februari 2021 itu adalah:

Pertama, defisini vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga

Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid 19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Adapun, “Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.

Baca Juga: Amanda Manopo Ternyata Jadi Pilihan Terakhir untuk Perankan Andin Ikatan Cinta, Sang Manajer Sempat Pasrah Artisnya Hampir Gagal Dapat Peran Besar: Nego Alot-alotan, Mau Syukur Enggak Ya Udah...

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x