Gridhot.ID - Indonesia memang sudah memulai program vaksinasi covid-19 sejak awal tahun 2021.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi jadi orang pertama yang menggunakan vaksin covid-19 tersebut.
Kini ada kabar gembira lain datang dari Menteri Kesehatan.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikan sah menerbitkan aturan vaksinasi corona atau Covid-19 mandiri atau gotong royong.
Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona.
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 atau corona) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Yang menarik untuk dicermati dalam aturan baru No 10/2021 tentang vaksinasi corona yang diteken 24 Februari 2021 itu adalah:
Pertama, defisini vaksinasi gotong royong adalah vaksinasi corona atau Covid-19 yang pelaksanaannya dilakukan kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga
Kedua, dalam Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa pendanaan vaksinasi corona atau Covid 19 ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Adapun, “Besaran tarif maksimal atas pelayanan vaksinasi (corona atau Covid-19) gotong royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri,” tulis aturan dalam Pasal 23 ayat 1 dalam aturan itu.