Ketiga, yang juga harus dicermati adalah jika vaksinasi corona itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif yang berlaku tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri.
Keempat, dalam pasal 3 ayat 5 disebutkan bahwa karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 atau corona dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.
Dus, ini artinya, perusahaan yang wajib membayar pembelian vaksin mandiri atau gotong royong ke pemerintah atau BUMN, namun perusahaan dilarang mengenakan biaya atas vaksin corona ke karyawan lantaran vaksin Covid-19 diberikan gratis.
Selain mengatur soal harga vaksin corona, dalam beleid itu, Menkes juga mengatur mekanisme distribusi vaksin Covid-19.
Pelaksanaan distribusi vaksin corona ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dapat dilakukan melalui penugasan kepada Bio Farma atau penunjukan langsung badan usaha oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan penugasan distribusi vaksin corona itu, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan 6.644 perusahaan swasta telah mendaftar vaksin corona mandiri melalui Kadin.
Nantinya, perusahaan akan menyalurkan vaksin tersebut kepada pekerjanya secara gratis.
"Ada 6.664 perusahaan yang daftar (vaksin corona) mandiri di Kadin. Kebutuhannya kurang lebih 7,5 juta," ujarnya
(*)