Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun beberapa tahun silam, Ahmad Dhani sudah bebas dan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terkasihnya.
Bagaimana tidak, Ahmad Dhani resmi bebas dari hukuman penjara sejak Senin (30/12/2019).
Kebebasan Ahmad Dhani pun disambut hangat oleh sang istri, Mulan Jameela serta anak-anaknya.
Mereka saat itu menyambut hangat dengan berkumpul di depan pintu masuk LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ahmad Dhani sudah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Pada saat itu, Hakim ketua Ratmoho dalam sidang menegaskan bahwa Ahmad Dhani divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas perilakunya.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ratmoho di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani sudah terbukti melakukan ujaran kebencian dengan menggunakan akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST, meskipun yang mengetik admin Twitternya, yang bernama Bimo.
"Perbuatan menyebar informasi oleh saksi Bimo atas suruhan terdakwa," kata Ratmoho.