Gridhot.ID - Menteri Kesehatan Budi Gunadi memang sudah menerbitkan aturan vaksinasi covid-19 mandiri.
Dikutip Gridhot dari Kontan, Lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), aturan ini merevisi Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 atau corona.
Tentu saja aturan ini langsung disambut mesra para pengusaha.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi menegaskan tak ada mekanisme vaksinasi mandiri bagi individu atau beli secara perorangan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Ia memastikan, program vaksin gratis melalui Vaksinasi Gotong Royong hanya dilakukan oleh perusahaan atau badan usaha kepada karyawan, dan tidak Baca Juga: Dulu Banting Tulang Peras Keringat Darah Jualan Minyak dan Martabak, Pak Tarno Kini Bisa Dapat Rp 26 Juta Hanya untuk Sekali Tampil, Lama Tak Muncul, Sang Pesulap Bantah Dirinya Bangkrut
"Vaksinasi Gotong Royong hanya untuk korporasi tidak diperjualbelikan untuk individu, dan tidak ada mekanisme vaksinasi pada individu," kata Nadia, Sabtu (27/2/2021).
Nadia juga menegaskan jenis vaksin mandiri berbeda dengan vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah. Meski Nadia belum merinci kandidat vaksin mandiri yang akan digunakan.
"Yang pasti bukan Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Novavac," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi memperbolehkan vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).
Sesuai Permenkes tersebut, perusahaan harus mendata pegawai yang akan menerima vaksin Covid-19 lalu memberikannya ke Kemenkes. Adapun biaya vaksin mandiri sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.