Pelaksanaan vaksinasi mandiri juga tidak akan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milih pemerintah.
Perusahaan yang memiliki fasyankes yang mendukung untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri bisa melakukannya di sana.
Selain itu, Permenkes tersebut juga menegaskan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) pada program vaksin mandiri akan ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani mengklaim, sekitar 7 ribu perusahaan telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam vaksin mandiri.
Angka tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan Kadin terhadap perusahaan yang ada di Indonesia hingga hari ini.
"Total sudah ada 7 ribu perusahaan yang terdata dari berbagai sektor usaha," ucapnya.
Shinta mengatakan sektor usaha yang paling banyak adalah manufaktur atau industri pengolahan.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha untuk membantu pemerintah dalam penyediaan vaksin dalam rangka mencapai target herd immunity.
Meski demikian, pengusaha masih menunggu informasi dari pemerintah terkait jenis vaksin yang akan diberikan.
"Ini sukarela ya, jadi bukan cuma perusahaan swasta nasional saja, tapi juga PMA, PMDN bahkan UKM yang, tujuannya untuk membiayai karyawan mendapatkan vaksin secara gratis," tambahnya.