Gridhot.ID - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah baru saja ditangkap KPK.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Nurdin ditangkap karena adanya dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Siapa sangka kalau penangkapan ini terjadi karena adanya laporan dari warga.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.
Lantas, bagaimana cara masyarakat bisa melaporkan kasus dugaan korupsi maupun suap ke KPK?
Cara lapor ke KPK ternyata cukup mudah dan cepat, yakni melalui www.kpk.go.id.
Atau bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) 0811959575.
Berikut langkah-langkahnya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK'
1. Kunjungi website www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui tautan ini: LINK
2. Isi Username, Email, password, dan Re-Type Password untuk register (bagi yang belum pernah punya akun di situs KPK)