"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus, Jumat (13/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video tersebut.
PP dan MN kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
(*)