Gridhot.ID - Dua tersangka penyebar video syur diduga mirip pesinetron GL alias Gabriella Larasati berhasil ditangkap.
Diketahui,video syur berdurasi 14 detik diduga mirip GL tersebar di media sosial sejak Rabu (10/2/2021).
Dalam video tersebut, seorang wanita berambut panjang yang diduga mirip GL berpose tanpa busana.
"Kami berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video tersebut, dua tersangka, berinisal NK dan MSA. Mereka beraksi terpisah, bukan dari satu kelompok yang sama," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021) dikutip dari Kompas.com.
Ady menungkapkan, tersangka berinisial MSA ditangkap pada Rabu (17/2/2021) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Sementara, NK ditangkap di Kecamatan Ketapang, Bandung, Jawa Barat pada Senin (15/2/2021) lalu.
Tersangka MSA menyebarkan konten video porno mirip GL melalui akun Twitter bernama BBFF OFFICIAL.
"Followers-nya sebanyak 10 ribu, memang dalam konteks tersangka MSA ini bermaksud menambah followers-nya dan tentunya ada keuntungan-keuntungan lain yang didapatkan yang bersangkutan," ungkap Ady saat ditemui Grid.IDdi Polres Jakarta Barat.
Sedangkan NK menyebarkan video syur diduga mirip artis Gabriella Larasati melalui situs website.
"Tersangka NK ini dia memiliki sebuah websitedengan followers (member) sebanyak 14 ribu ini dilakukan yang bersangkutan untuk mengambil keuntungan di dalamnya," ungkap Ady.
Selain video syur diduga mirip GL, tersangka NK juga menyebarkan video porno lainnya di website tersebut.
Situs tersebut juga membuka member untuk memperjualbelikan video porno.
"Di mana apabila ada member yang terdaftar, ada member biasa, ada member VIP dengan harga berbeda, kisaran harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu untuk menjadi member-nya."
"Nah untuk setiap film yang akan diminta oleh para member itu berbayar lagi sekitar Rp 300 ribu per satu film, salah satunya film yang saat ini menjadi permasalahan (diduga mirip GL)," ungkap Ady.
Dalam waktu 10 bulan, tersangka NK berhasil meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Dan kalau kami lihat yang bersangkutan sudah melakukan 10 bulan terakhir dan meraup keuntungan Rp 75 juta, bukan hanya film ini, tapi film lain juga," tutup Ady.
Tersangka NK mengaku mendapatkan video tersebut dari sebuah grup di aplikasi berbagi pesan Telegram.
NK kemudian menyebarluaskan kembali konten tersebut melalui situs porno yang ia kelola.
"(Dapat) dari Telegram, dikirim ke situ sama orang. Saya manfaatkan saja dari situ," ujar NK dikutip dari Kompas.com.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa timnya telah berhasil melacak grup Telegram tersebut yang diberi nama "GC Family".
"Di dalam grup tersebut terdapat layanan video dan foto bermuatan pornografi," ujar Arsya.
Sedangkan MSA mengaku mendapat video dari sebuah grup Telegram bernama "DF 18" pada 11 Februari 2021 lalu.
"(Tujuannya) cari followers, keuntungannya nanti akunnya bisa dijual," kata MSA.
Diketahui, MSA merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa.
"MSA pada 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, (yaitu) penyebaran video porno. Dia divonis 4 bulan (kurungan penjara) di Polda Jawa Timur," ungkap Ady.
Sepertinya, tujuan penyebar video syur mirip GL serupa dengan penyebar video mesum Gisel dan Nobu.
Diketahui, para pelaku penyebar videosyur Gisel dan Nobu telah ditangkap polisi.
Kedua pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu berinisial PP dan MN.
Pihak berwajib juga telah mengungkapkan motif kedua pelaku tersebut.
Keduanya menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten demi meningkatkan jumlah followers.
"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa? Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus, Jumat (13/11/2020) dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video tersebut.
PP dan MN kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.
(*)