Catherine pun mengaku pernah mengalami hal demikian.
"Iya sempat, makanya dengan kejadian ini aku bersyukur juga karena aku bisa lepas dari narkoba walaupun kemarin sengsara gitu kan, ambil positifnya aja," tuturnya.
Diketahui, Catherine dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Catherine ditangkap dikediamannya di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020.
Polisi menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Setelah bebas pada 13 Februari 2021, Catherine langsung meminta maaf dan sungkem kepada orangtuanya. (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar