Lalu apakah pelat nomor bisa asal pasang di motor?.
Mengomentari penggunaan pelat nomor palsu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar angkat bicara.
Fahri menjelaskan kalau pelat nomor enggak bisa asal dipasang.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu didapatkan dari proses indentifikasi dan verifikasi dari tiga dokumen utama, yakni dokumen asal-usul, dok kepemilikan dan dokumen kelayakan jalan," tegasnya.
Jadi dari dokumen itu baru keluar dokumen legitimasi kepemilikan kendaraan seperti BPKB dan legitimasi operasional kendaraan yaitu STNK.
Artikel ini telah tayang di Motor Plus dengan judul Honda PCX 160 Influencer Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu, AHM Bilang Begini.(*)
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar