Untuk diketahui, kasus suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak saat ini sedang berada di bawah penyidikan KPK.
Nilai suap diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
KPK menyatakan, modus suap dilakukan kepada pemeriksa pajak agar nilai pajaknya menjadi lebih rendah dari kewajiban.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa. Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, bagaimana caranya supaya WP (wajib pajak) bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3/2021).
KPK Sebut Pengumuman Tersangka Suap Pajak Setelah Upaya Paksa Penangkapan
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan saat ini pihaknya tengah mengusut kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan bahwa saat ini benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).
Namun, ditekankan Ali, untuk saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasusnya termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kebijakan KPK saat ini akan dilakukan pengumuman terhadap tersangka setelah dilakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan," katanya.
Komisi antikorupsi memastikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan ini akan selalu diinformasikan kepada masyarakat.
"Namun demikian tentu pada waktunya nanti kami akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," kata Ali.