Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah mencopot seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga tersangkut kasus suap tersebut.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers, Rabu (3/3/2021).
Ani, sapaan akrabnya, tak membeberkan nama pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap itu. Ia masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Ani.
Digeledah
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemeterian Keuangan Angin Prayitno Aji diduga sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Dari penelusuran lebih dalam, nama Angin Prayitno Aji juga kini sudah tidak ada lagi di laman website DJP, apa benar dirinya yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Menjawab hal itu, satu pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa memang benar penelusuran tersebut yakni Angin Prayitno Aji sudah tidak lagi menjabat karena jadi tersangka.
"Confirmed itu kata sumber saya," ujar pegawai Kementerian Keuangan itu melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Korea Selatan Panas Dingin, 2 Warganya Tiba-tiba Meninggal Dunia Setelah Mendapat Vaksin AstraZeneca
Bahkan, dirinya mengungkapkan, ada kemungkinan kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai akan digeledah oleh KPK secepatnya malam ini karena dia sendiri memang sedang ada di sekitar wilayah tersebut.