Gridhot.ID-Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 694.900.000.
Ayah Shireen dan Zazkia Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Melansir dari Grid.ID, diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan malah digunakan memperkaya diri sendiri.
Bahkan Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya:
- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;
- Wahyu Hidayat Rp41,3 juta;
- Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta;