Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepincut Masuk Islam, Ayah dan Anak Tahanan Bareskrim Dituntun Habib Rizieq Ucap Syahadat, Ini Nama yang Diberi Mantan Pemimpin FPI Usai Keduanya Jadi Mualaf

Desy Kurniasari - Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:13
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Tribunnews.com

FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara hasil tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020. Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C.

Baca Juga: Diduga Diucap Pengikut Habib Rizieq, Ini 2 Kode Rahasia yang Terekam dalam Voice Note Viral

Satgas Covid-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur. Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian.

Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19. Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (*)

Source :Serambinews.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x