Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepincut Masuk Islam, Ayah dan Anak Tahanan Bareskrim Dituntun Habib Rizieq Ucap Syahadat, Ini Nama yang Diberi Mantan Pemimpin FPI Usai Keduanya Jadi Mualaf

Desy Kurniasari - Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:13
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Tribunnews.com

FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

Baca Juga: Pimpin Sholat Polisi-polisi, Beredar Foto Habib Rizieq Imami Jamaah di Polda Metro Jaya, Ini Penampakannya

Aziz mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima pihak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk nantinya diproses.

Sebelumnya, tiga berkas perkara kasus pelanggaranprotokol kesehatanCovid-19 dengan tersangkaRizieq Shihabsudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Semua sudah P21 termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Pimpin Tim Pencari Fakta Tewasnya 6 Pengikut Habib Rizieq, Brigjen Hendra Kurniawan Ternyata Bukan Polisi Biasa, Darah Ini Mengalir di Tubuhnya

Ketiga berkas perkara itu adalah kasus kerumunan diPetamburan, Megamendung dan terkait menghalang-halangi swab tes di RS Ummi Bogor.

Pada kasus kerumunan diPetamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020.

Baca Juga: Sekretaris FPI Sebut 6 Jenazah Pengawal Habib Rizieq Masing-masing Punya Lebih dari Satu Lubang Peluru, Munarman: Tembakan ke Arah Jantung Para Syuhada

Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Source :Serambinews.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x