Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kepincut Masuk Islam, Ayah dan Anak Tahanan Bareskrim Dituntun Habib Rizieq Ucap Syahadat, Ini Nama yang Diberi Mantan Pemimpin FPI Usai Keduanya Jadi Mualaf

Desy Kurniasari - Sabtu, 06 Maret 2021 | 17:13
FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah
Tribunnews.com

FPI Dibubarkan, Kemenag Tak Larang Habib Rizieq Shihab Tetap Ceramah

"Penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan di rutan untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Sebelum Ditahan di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Sempat Titipkan Pesan ke Sekretaris Umum FPI, Ini Isinya

Menurut Leonard, penahanan ketujuh tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif.

Namun, satu tersangka Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor tidak dilakukan penahanan.

"AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Bakal Ditahan Sampai Akhir Tahun, Habib Rizieq Akan Dijenguk Istri dan Keluarga, Kuasa Hukum: Saya Harus Akses ke Penyidik Dulu

3 Berkas

Terkait kasus yang menjerat Rizieq, tim pengacaranya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatukan ketiga berkas perkara yang menjerat Rizieq menjadi satu berkas perkara dalam persidangan.

Ketiga berkas tersebut meliputi kasus dugaan pelanggaranprotokol kesehatandiPetamburandan Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

"Kami meminta kepada Penuntut Umum untuk menggabungkan seluruh berkas perkara Klien kami (Habib Rizieq) tersebut dalam satu persidangan. Hal demikian berdasarkan pada Asas Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," kata Aziz Yanuar

Selain itu, Aziz menyampaikan kliennya yang lain atas nama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi dan Muhammad Hanif Alatas yang juga dijerat kasus pelanggaranprotokol kesehatan. Dia meminta JPU memisahkan (split) keseluruhan berkas tersebut dengan berkas Rizieq.

"Berkenaan hal tersebut, kami meminta kepada Penuntut Umum untuk memisahkan (split) seluruh berkas perkara klien kami ini, dengan perkara klien kami Moh. Rizieq alias Habib MohammadRizieq Shihab," ujarnya.

Source :Serambinews.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x