Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Suami Mayangsari Gigit Jari, Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Ditolak Pengadilan, Pangeran Cendana Resmi Dicekal dan Harus Bayar Segini

Desy Kurniasari - Sabtu, 06 Maret 2021 | 18:42
Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal dan Tribunnews.com

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

GridHot.ID - Tahun September 2020 lalu, putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, yakni Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir Tribunnews.com, gugatan itu dilayangkan Bambang karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang untuk bepergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997 yang belum diketahui berapa besarannya.

Baca Juga: Perjuangan Sri Mulyani Belum Berakhir, Meski Bambang Trihatmodjo Resmi Dicekal Negara, Tangan Kanan Sang Menteri Bongkar Strateginya untuk Tagih Utang Putra Cendana ke Negara

Adapun pencelakan terhadap Bambang dikeluaran oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

Karena adanya pencekalan itu, Bambang kemudian mengajukan gugatan.

Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Sering Dihujani Sumpah Serapah Karena Rebut Bambang Trihatmodjo dari Pelukan Halimah, Mayangsari: Aduh, Kenapa Kalian Repot Ngurusin Kehidupan Aku

Namun, pangeran Cendana itu pun kini harus gigit jari.

Pasalnya, dilansir GridHot dari Kompas TV, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menerima gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga pencegahan Bambang ke luar negeri pun menjadi sah secara hukum.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," begitu bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN, Jumat (05/03/2021).

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);" lanjut isi putusan tersebut.

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x