Sementara itu, sidang putusan gugatan ini digelar secara virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang terhadap negara. Yaitu saat menjabat sebagai (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997).
Pencegahan itu dilakukan pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan.
Yakni dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang pun tidak terima dengan pencegahan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN pada September tahun lalu.
Di sisi lain, Kemenkeu menyatakan sebelum mencegah Bambang ke luar negeri, pihaknya sudah memanggil Bambang namun tidak ada respon.
Kemenkeu pun menegaskan langkah yang ditempuhnya sudah sesuai dengan aturan dan kasus-kasus serupa. Namun detil terkait utang Bambang Trihatmodjo ke negara tidak bisa disampaikan ke publik. (*)