Epi mengatakan secara pribadi TKA tersebut telah mengakui kesalahannya.
"Sempat meminta maaf atas perbuatannya, dia juga menerima konsekuensi pemutusan hubungan kerja tersebut,” katanya.
Masih disampaikan Epi, perusahaan menghargai dan melindungi hak dasar kemanusiaan secara universal.
“Perusahaan juga secara intensif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua karyawan baik tenaga kerja asing maupun lokal dalam upaya pencegahan tindak kekerasan dan pelecehan di tempat kerja," kata Epi.
Mengenai kondisi karyawan yang mendapat tindakan kekerasan, kata Epi, manajemen telah bertemu dengan karyawan tersebut.
Menurut Epi, karyawan tersebut menyambut baik keputusan perusahaan yang menindak secara tegas dan memberhentikan pelaku.
"Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut," ujarnya.
3. Disnakertrans Panggil Manajemen
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang telah memanggil manajeman PT Taekwang.
Pemanggilan itu terkait video kekerasan tenaga kerja asing (TKA) asal Korea yang terjadi pada Kamis (4/3/2021).