Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib Pilu Wanita Boyolali, Dipaksa Orang Tua Menikah dengan Pria Pengidap Gangguan Jiwa, Kabur Saat Malam Pertama, Begini Akhirnya

Siti Nur Qasanah - Senin, 08 Maret 2021 | 19:13
Ilustrasi pernikahan
Freepik.com

Ilustrasi pernikahan

Empat hari setelah pernikahan, orang tua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.

Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.

Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.

Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.

Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.

(*)

Source :Surya Malang

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x