Empat hari setelah pernikahan, orang tua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.
(*)