GridHot.ID -Pernikahan merupakan suatu episode kehidupan yang paling membahagiakan bagi sebagian besar orang.
Terlebih bagi mereka yang sudah lama mendambakan momen sakral tersebut.
Namun demikian, bagaimana jadinya jika pernikahan terjadi karena desakan orang tua?
Melansir Surya Malang, seorang wanita di Boyolali, Jawa Tengah, berinisial SR (27) dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan pria berinisal AS yangternyata memiliki ganguan jiwa.
Pernikahan yang baru empat hari itu berujung pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali yang tertuang di dalam surat putusan hakim.
Awalnya, SR mulai dibicarakan oleh pamannya bahwa ia akan dijodohkan.
Namun, SR tidak tahu dengan siapa ia dijodohkan dan tidak pernah kenal.
Rencana perjodohan kemudian berkembang sampai akhirnya SR akan dikenalkan dengan calon suaminya pada 29 Desember 2019.
Saat pertama kali dikenalkan dengan AS itulah, SR mulai terjebak.
Rupanya orang tua AS sudah datang dengan membawa cincin perjodohan.
SR sebenarnya tidak mau dijodohkan karena belum kenal dan tidak tahu seperti apa AS sebenarnya.
Namun, orang tua SR memaksa agar anaknya menerima saja perjodohan itu.
Sebab orang tua SR merasa tidak enak dengan orang tua AS.
Bahkan ketika SR mau mengembalikan cincin perjodohan itu, orang tuanya lagi-lagi melarang.
Setelah perkenalannya dengan AS, SR memilih bekerja dan tinggal di Jakarta.
Rupanya usaha oran gtua AS untuk menikahkan SR tidak lekas surut walau SR memilih menjauh.
Kedua oran gtua AS kerap datang ke rumah orang tua SR di Boyolali sepanjang Desember 2019 sampai Mei 2020.
Pada bulan Mei 2020 orang tua AS mulai mendesak orang tua SR agar anaknya mau menikah dengan AS.
Namun, SR tetap menolak. Tapi kedua orang tuanya memaksa agar SR menikahi AS.
Alasannya karena orangtua SR tidak enak dengan orang tua AS dan malu dengan tetangga karena sudah terlalu sering dikunjungi orang tua AS.
SR akhirnya kasihan dengan orang tua AS dan sepakat untuk menikah.
SR mengajukan syarat agar pernikahannya tidak dibuat pesta, tetapi cukup menikah di KUA saja.
Pernikahan SR dan AS lalu dilangsungkan pada 10 Oktober 2020.
Setelah pernikahan di KUA, SR lalu di bawa ke rumah termohon dan ternyata diadakan pesta besar di sana.
Padahal sebelumnya SR sudah mengajukan syarat bahwa ia mau menikah asalkan tidak dibuat pesta.
Setelah pernikahan, apa yang dikhawatirkan SR jadi kenyataan.
Ternyata AS mengalami gangguan jiwa dan kerap tidak nyambung dan ngelantur jika diajak bicara.
Karena merasa kacau dan takutnya, SR tidak mau tidur bersama AS di malam pertamanya.
Ia memilih pulang ke rumah orangtuanya dengan memesan taksi online pada malam hari usai pesta pernikahan.
Sejak itu SR jadi kerap bertengkar dengan keluarga AS karena merasa dibohongi.
Empat hari setelah pernikahan, orang tua SR akhirnya sepakat mengembalikan seserahan kepada keluarga AS.
Setelah itu SR menggugat pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Boyolali.
Hakim Pengadilan Agama Boyolali lalu mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan SR.
Putusan Pengadilan Agama Boyolali diputus pada Rabu tanggal 03 Maret 2021.
Majelis hakimnya, antara lain Febrizal Lubis, S.Ag., S.H.,.sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. Emi Suyati dan dan Syahruddin, S.H.I., M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Mubarok, SH.
(*)