GridHot.ID - Kongres Luar Biasa (KLB) digelar oleh kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021), menetapkanKepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Namun, sebagaimana melansir Kompas.com, AHY menyebut KLB tersebut ilegal karena tidak memenuhi syarat penyelenggaraan KLB yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.
Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
Faktanya, menurut AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.
Kembali melansir Kompas.com, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie melaporkan sejumlah nama pejabat partai Demokrat ke Bareskrim Polri baru-baru ini.
Salah satu nama yang dilaporkan yakni Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Lagi buat pengaduan. Pengaduan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," katakuasa hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah.
Selain itu, dia mengatakan bahwa tidak hanya AHY yang dilaporkan oleh Marzuki Alie.