GridHot.ID - Seorang pria di Banyumas kini harus gigit jari.
Bagaimana tidak? Gara-gara batalkan pernikahannya, ia harus membayar ganti rugi ratusan juta.
Mengutip Tribunnews.com, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman sebesar Rp 150 juta kepada seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilansir dari TribunJateng.com, hal itu lantaran AS (32), seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, batal menikahi kekasihnya SSL (31).
Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Merespons putusan itu, orangtua AS, Sumarto (56), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi Rp 150 juta karena tidak memiliki uang.
Bagaimana kasus ini bermula?
Berawal dari Lamaran pada 2018
Dikutip dari Kompas.com, merujuk berkas perkara, kasus ini bermula saat AS melamar SSL, wanita tetangga desanya pada bulan Februari 2018.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar