Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tahu-tahu Batalkan Pernikahannya secara Sepihak Demi Perempuan Lain, Pria di Banyumas Dihukum Bayar Rp 150 Juta: Kan Malunya Bukan Main

Desy Kurniasari - Kamis, 11 Maret 2021 | 05:42
Ilustrasi menikah
Freepik

Ilustrasi menikah

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, AS mendatangi rumah orang tua SSL.

AS menyampaikan ia membatalkan rencananya untuk menikahi SSL.

Baca Juga: Berawal dari Taplak Meja, Guru SMK Akhirnya Nikahi Muridnya Sendiri, Terpaut Usia 18 Tahun, Begini Kisahnya

Gugat ke Pengadilan

Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan AS, orang tua SSL melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada 27 Juni 2019.

Dalam gugatan itu, orang tua SSL mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian krugian materiil sebesar Rp 500 juta dan imateriil Rp 1 miliar.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena penilaian AS telah ingkar janji dengan membatalkan secara sepihak rencana pernikahannya dengan SSL.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari 'Pinang Sah' Karen Vendela ,Boy William Mendadak Ngaku Tak Peduli Lagi dengan Rencana Pernikahannya: Kita Itu Kayak Beda Banget

"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya. Rencana pernikahan tersebut telah diketahui keluarga besar dan tetangga.

"Garis besar seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan tergantung nama baik keluarga dan sebagainya," ujar Sarjono.

Kata Sarjono, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran semua pihak.

Source :Tribunnews.comTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x