"Kalau penggugat tahu alamat sebenarnya dimana, mengetahui keberadaan tergugat ada dimana maka harus melaporkan keberadaan tergugat itu ada dimana.
Kalau misalkan ada di Indonesia, maka akan dipanggil sesuai alamat yang sebenarnya, kalau di luar negeri akan dipanggil ke luar negeri akan dipanggil melalui Konsulat Jenderal RI yang ada dimana dia berada.
Misalkan di negera tertentu udah udah alamatnya, maka tergugat tersebut harus dipanggil ke negara tersebut melalui Konsulat Jenderal RI dimana dia berada," tutup Taslimah.
(*)