Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.(*)