Gridhot.ID -Kasus prostitusi anak masih marak di Indonesia.
Bahkan ada juga yang tega menjual keluarganya dalam bisnis prostitusi ini.
Seperti yang dilakukan oleh seorang wanita asal Bandung ini.
Mengaku terlilit utang, seorang ibu asal Bandung tega menjual anaknya ke pria hidung belang.
Demi melunasi utang dan untuk biaya hidup sang ibu tega menjadikan anak kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK) karena hal lain.
Seorang ibu asal Bandung, Jawa Barat berinisial NK (38) tega menjual anak kandungnya, T (15), kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat karena mengaku terlilit utang.
NK yang bertindak sebagai muncikari itu beraksi bersama suaminya, DK (35), yang juga ayah sambung dari T.
Pasangan suami istri asal Bandung itu ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena mengeksploitasi anak perempuannya.
NK mengaku tega melakukan tindakan itu karena terlilit utang.
NK sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.
Namun, pekerjaan itu tak mampu membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari.
"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).
Punya Utang Total Rp 3 Juta
NK mengaku memiliki utang senilai Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari berbagai utang.
Dari jumlah itu, utang paling besar merupakan biaya kontrakan rumah.
"Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang," lanjut wanita yang dihadirkan bersama dua tersangka muncikari lainnya itu.
NK dan DK telah seminggu berada di Kediri.
Selama itu, ia menjaring sejumlah pria hidung belang.
Dari sejumlah transaksi yang mengeksploitasi anaknya di Kediri, NK dan DK meraup uang Rp 4,5 juta tetapi uang itu langsung habis.
NK menggunakan uang itu untuk membayar utang.
Sisanya dikirim ke kampung halaman untuk biaya hidup anak-anaknya di rumah.
"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.
Peran NK dan DK
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.
Selama menjalankan prostitusi itu, kata Vera, kedua tersangka yang merupakan orangtua cukup signifikan. Mereka mengendalikan prostitusi itu.
"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.
Polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK.
"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan prostitusi online.
Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.(*)