Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lebih Parah dari Binatang, Kelakuan Bapak yang Cabuli Anak Kandung di Koja Buat Polwan Bergidik Ngeri, Aiptu Veronica: Bulu Kuduk Saya Merinding

Siti Nur Qasanah - Kamis, 11 Maret 2021 | 16:42
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

GridHot.ID - Sungguh bejat kelakuan bapak bernama Djamaludin (52).

Melansir pemberitaan Kompas.com, warga kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara itu, tega mencabuli putri kandungnya berinisial J yang masih berusia 16 tahun.

Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi bejadnya selama satu tahun.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J. Pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata Andry di Polres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga: Dijenguk dan Diberi Makanan oleh Irma Darmawangsa hingga Raffi Ahmad, Saipul Jamil Tepis Isu Kebangkrutan, Kuasa Hukum: Usaha Kacamata Ada...

Andry menuturkan, di dalam rumah itu, korban juga tinggal bersama ibunya.

Namun sang ibu tidak sering berada di rumah karena bekerja di pabrik.

Pelaku mengancam korban setiap kali melakukan pencabulan.

"Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban dan tidak melakukan hanya pada saat korban haid," tutur Andry.

Korban kemudian mengungkapkan kejadian yang dia alami kepada ibunya dan langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga: Berencana Mandi di Laut Bareng Dorce Gamalama Setelah Bebas dari Penjara, Saipul Jamil Ternyata Tidak Bangkrut Seperti yang Dikabarkan, Kakak: Masih Bisa Berinvestasi

Pelakukini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam 15 tahun penjara.

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x