GridHot.ID -Perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan menuai banyak sorotan.
Melansir Kompas.com, Ahok menggugat cerai Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Gugatan cerai diajukan karena terjadi permasalahan pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun.
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan Ahok Putusan pada 4 Maret 2018.
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji kala itu.
Ahok menikah dengan Puput Nastiti Devi
Setelah bercerai, sebagaimana diwartakan Grid.id, Ahok menikah dengan mantan ajudan Veronica Tan yaitu Puput Nastiti Devi.
Hal tersebut langsung saja memancing isu tak sedap yang beredar di mana-mana.