Gridhot.ID– Beberapa waktu lalu sempat heboh ketika terdapat transfer uang nyasar dari sebuah bank kepada seorang nasabah.
Ketika nasabah itu memakai uangnya karena tidak tahu asal-muasal uang tersebut, ia akhirnya dihukum untuk mengembalikannya.
Berbeda dengan kasus di atas, seorang nasabah menarik uang dari rekeningnya sendiri dalam jumlah yang sangat besar.
Ketika ditanya petugas bank, pemuda ini gelapan menjawabnya, tentu saja ini membuat curiga.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digulirkan bagi 6 orang terdakwa bobol ATM BRI di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (10/3/2021) kemaren sore.
Dalam sidang lanjutan tersebut turut dihadirkan dua orang saksi yang berasal dari anggota Mabes Polri dan seorang pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung.
Diketahui keenam pelaku sindikat yakni Aldo Yohanes (19), Ginay Stovan (26), Kelik (53), Yendes Lanindo (25), Jakbar (50), dan Riyes Rapiko (19) tetap mengikuti sidang dari ruang tahanan di Polres Ogan Komering Ilir.
Saksi dari BNI Cabang Kayuagung, Yosi Komala dalam keterangannya di depan majelis hakim mengungkapkan.
Menurutnya, salah satu terdakwa Yandes Lanindo yang merupakan nasabah BNI 46 pernah melakukan penarikan tunai pribadi uang sebesar Rp1,7 miliar ditanggal 11 dan 12 Juni 2020 silam.
"Dari bukti rekening koran miliknya penarikan itu dilakukan 1 kali," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).