Menurutnya, salah satu terdakwa Yandes Lanindo yang merupakan nasabah BNI 46 pernah melakukan penarikan tunai pribadi uang sebesar Rp1,7 miliar ditanggal 11 dan 12 Juni 2020 silam.
"Dari bukti rekening koran miliknya penarikan itu dilakukan 1 kali," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Ditambahkannya, pada tanggal yang sama ada uang masuk sebesar Rp. 3,5 Milyar ke rekening terdakwa.
Hanya saja dalam rekening koran milik terdakwa tidak dapat terbaca dari nasabah mana saja uang tersebut dikirimkan.
"Saat penarikan secara tunai pihak bank sempat menanyakan kepada terdakwa untuk apa uang sebanyak itu ditarik tapi ia tidak tahu alasannya," tuturnya, terdakwa pertama kali membuka rekening ditahun 2019 untuk memulai usahanya.
Dalam jalannya sidang, Yandes ketika ditanya menyanggah keterangan saksi bahwa penarikan uang sebesar Rp. 1,7 Miliar itu bukan secara pribadi tapi oleh nasabah agen 46.
Sementara itu, soal Rp. 3,5 Milyar total seluruh transaksi Rp. 3,5 miliar ada kredit masuk dan Rp. 3,4 Milyar ada uang keluar.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Eddy Daulata Sembiring didampingi anggota majelis Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari mengatakan, minggu depan mendengarkan keterangan saksi ahli Forensik Mabes Polri.
Source | : | Tribunnews.com,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar