Gridhot.ID - Kasus rokok ilegal memang masih marak beredar di masyarakat luas.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, rokok ilegal ini secara awam merupakan rokok yang tidak membayar cukai.
Ini menandakan kalau rokok ilegal bisa merugikan negara.
Yang terbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, pada Kamis (11/3/2021) kemarin.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jateng, sSebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu ditimbun di sebuah rumah tinggal, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.
"Total kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar," ujar Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (13/3/2021).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.
"Tim Intelijen dan penindakan segera menindaklanjuti informasi," jelas dia.
Sekitar pukul 23.45, tim menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.