Atas hubungannya yang sudah terjalin lama ditambah dengan koneksi di Kepolisian, Djoko Tjandra pun memilih Tommy Sumardi, untuk membantunya mengurus penghapusan namanya dalam daftar red notice.
Lantaran, ia ingin masuk ke Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PK MA tahun 2009 yang memvonisnya dihukum 2 tahun pidana penjara, dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali.
"Nah, juga beliau (Najib Razak) yang menyampaikan 'eh mantu saya di Indonesia itu kepolisian segala macam luar biasa kedekatannya sama ini (TS)'."
"Jadi kepercayaannya dari situ. Oleh karena itu, saya telepon beliau Bulan Maret itu, itu praktiknya semua nyambung dari situ," beber Djoko Tjandra. (*)