Polisi saat ini sudah menangkap M dan melakukan beberapa pemeriksaan.
Salah satuntya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang diduga gila.
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebut tersangka tidak ada indikasi mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka sehat kok. Enggak ada (kelainan), dia sehat, normal,” ujar Setyo, dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).
Aksi pria itu juga menyebabkan istri Muhdori, Trimah (55), meninggal dunia karena berusaha melindungi suaminya.
Sedangkan Muhdori mengalami luka serius pada bagian tubuh dan lengannya.
Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setyo menyampaikan, hasil penyidikan sejauh ini, tersangka sudah merencanakan aksinya sejak Jumat (12/3/2021).
Ia telah menyiapkan senjata tajam berupa bendo dan tombak.
Source | : | Kompas TV,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar