Salah satuntya adalah kondisi kejiwaan pelaku yang diduga gila.
Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebut tersangka tidak ada indikasi mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka sehat kok. Enggak ada (kelainan), dia sehat, normal,” ujar Setyo, dihubungi wartawan, Senin (15/3/2021).
Aksi pria itu juga menyebabkan istri Muhdori, Trimah (55), meninggal dunia karena berusaha melindungi suaminya.
Sedangkan Muhdori mengalami luka serius pada bagian tubuh dan lengannya.
Polisi untuk sementara menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setyo menyampaikan, hasil penyidikan sejauh ini, tersangka sudah merencanakan aksinya sejak Jumat (12/3/2021).
Ia telah menyiapkan senjata tajam berupa bendo dan tombak.
“Ya sudah direncanakan. (tersangka) sudah mempersiapkan kayak tombak, dari kayu dibentuk kayak tombak dikasih mata pisau."
"Terus ngasah, mempertajamkan bendo itu, proses dari hari Jumat sore,” jelas Setyo.