"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut," imbuh dia.
Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," tegasnya.
Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ungkap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Berkait peristiwa itu, Ruli enggan memberikan komentar perihal senjata tajam saat ia dikonfirmasi.
"Makanya gini aja lah, hal-hal seperti itu, nanti bisa diproses hukum," ungkap Ruli ketika ditemui, Minggu (15/3/2011).
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak memercayai alasan keluarga Asep yang mengatakan tembok pembatas tersebut roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar