Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Januari 2021 lalu, dan hingga kini penyelidikannya masih terus berjalan.
Ardyansyah menjelaskan, kala itu, Monica melaporkan bahwa dirinya mengalami kesakitan usai melakukan filler payudara.
"Salah satu dari pihak pelapor untuk melakukan perubahan yaitu penyuntikan pada bagian payudara untuk memperbesar, sehingga terjadi suatu kesalahan yang fatal dan mengakibatkan korban mengalami kesakitan," kata Ardyansyah.
Dalam kasus yang masih berjalan ini, Monica melaporkan seseorang berinisial YJ yang melakukan praktik filler payudara terhadapnya.
Sementara itu, kasus ini berawal saat salah satu teman Monica Indah menawarkan jasa klinik kecantikan yang bisa melakukan filler payudara.
"Ada teman dari korban menawarkan produk yang melihat dari beberapa ada di sosial media yaitu Instagram, dengan melakukan penyuntikan terhadap payudara," ucap Ardyansyah.
Monica kemudian menghubungi terlapor, YJ, untuk langsung melakukan praktik kecantikan ini.
Seiring dengan itu, Monica juga mentransfer uang senilai Rp 1 juta kepada yang bersangkutan.
"Masih dalam proses penyelidikan, tapi awal mula yang kami tahu, bahwa mereka mentransfer sebanyak Rp 1 juta," kata Ardyansyah.