Selain saksi ahli, polisi sebelumnya juga sudah memeriksa tiga saksi lainnya terkait laporan ini.
Keterangan saksi dicocokkan dengan hasil visum yang diserahkan Monica Indah dalam laporannya.
"Untuk saat ini ada tiga saksi yang diperiksa. Sudah kami juga minta visum ke RS atas masalah kejadian tersebut," kata Ardyansyah.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Januari 2021 lalu, dan hingga kini penyelidikannya masih terus berjalan.
Ardyansyah menjelaskan, kala itu, Monica melaporkan bahwa dirinya mengalami kesakitan usai melakukan filler payudara.
"Salah satu dari pihak pelapor untuk melakukan perubahan yaitu penyuntikan pada bagian payudara untuk memperbesar, sehingga terjadi suatu kesalahan yang fatal dan mengakibatkan korban mengalami kesakitan," kata Ardyansyah.
Dalam kasus yang masih berjalan ini, Monica melaporkan seseorang berinisial YJ yang melakukan praktik filler payudara terhadapnya.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar