Sementara itu, kasus ini berawal saat salah satu teman Monica Indah menawarkan jasa klinik kecantikan yang bisa melakukan filler payudara.
"Ada teman dari korban menawarkan produk yang melihat dari beberapa ada di sosial media yaitu Instagram, dengan melakukan penyuntikan terhadap payudara," ucap Ardyansyah.
Monica kemudian menghubungi terlapor, YJ, untuk langsung melakukan praktik kecantikan ini.
Seiring dengan itu, Monica juga mentransfer uang senilai Rp 1 juta kepada yang bersangkutan.
"Masih dalam proses penyelidikan, tapi awal mula yang kami tahu, bahwa mereka mentransfer sebanyak Rp 1 juta," kata Ardyansyah.
Adapun dalam prosesnya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan malpraktik filler payudara ini.
Sampai saat ini, polisi juga masih mencari tahu keberadaan YJ untuk melakukan pemeriksaan. (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar