Lantaran Ayus sebagai tergugat tidak hadir, maka persidangan akan ditunda pada 24 Maret 2021 mendatang.
"Untuk persidangan yang akan datang ditunda oleh Majelis Hakim tanggal 24 Maret 2021," terang Agus.
Ririe yang sudah meluangkan waktu untuk menghadiri sidang pun mulai lelah dan bertanya dimana letak kesalahannya sampai sang suami, Ayus selalu tak hadir.
"Mbak Ririe begitu mendengar penjelasan dari Majelis Hakim jika surat panggilan dari Jakarta Timur belum kami terima, hanya memohon kepada Majelis Hakim 'ini dimana ada masalahnya'."
Lebih lanjut, petugas PA Jakarta Utara menjelaskan jika masalahnya ada di surat panggilan dari Jakarta Timur belum kembali ke Jakarta Utara.
Karena Ayus sendiri tinggal di daerah Jakarta Timur, sehingga PA Jakarta Utara hanya bisa memohon bantuan kepada PA Jakarta Timur untuk memanggil Ayus.
"Yang jelas masalahnya hanya panggilan dari Jakarta Timur belum sampai kembali lagi kepada kami (Jakarta Utara).
Jakarta Timur (yang bertanggungjawab), karena Pengadilan Agama Jakarta Utara memohon bantuan kepada Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk memanggil mas Ahmad Fairus (Ayus)."
Jika dalam sidang selanjutnya Ayus ataupun kuasa hukumnya tidak hadir, maka kemungkinan besar Majelis Hakim akan memutus putusan Verstek untuk kasus perceraian Ayus dan Ririe.
"Kalau tergugat tidak hadir dikenal dengan istilah hukum bisa diputus dengan Verstek (putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir) apabila sayarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya untuk diputus," jelas Agus.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar