Gridhot.ID - Vaksinasi memang sudah sangat dikebut pemerintah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mereka yang sudah mendapat vaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat vaksinasi.
Sertifikat vaksinasi ini sempat diwacanakan untuk menjadi syarat berlaku perjalanan.
Namun wacana tersebut masih belum ditetapkan pemerintah.
Saat vaksinasi, masyarakat akan menerima dosis sebanyak dua kali.
Vaksin pertama dan kedua berselisih dua minggu.
Sama seperti pada penyuntikan pertama, sertifikat vaksinasi juga akan diterima kembali.
Tapi berhenti menggunggahnya ke media sosial, karena akan jadi bumerang ke diri sendiri.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G. Plate, mengimbau masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat bukti untuk tidak membagikan sertifikat tersebut ke media sosial.