Suap Rp 250 juta itu dilakukan agar Saipul Jamil mendapatkan vonis ringan terkait kasus pencabulan.
Terkait kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dilansir TribunJakarta.com, hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara terkait kasus pencabulan, ditambah 3 tahun hukuman penjara karena suap.
Upaya PK
Saipul Jamil melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan masa penahanannya berkurang.
Upaya PK diajukan Saipul Jamil terkait kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulannya.
Saipul Jamil mengaku memiliki bukti baru hingga mengajukan upaya PK.
"Kami menemukan bukti baru," kata Natalino Manuel, kuasa hukum Saipul Jamil.
Bukti baru yang diajukan Saipul Jamil saat mengajukan upaya PK adalah Saipul Jamil yang tidak terbukti langsung melakukan suap ke panitera pengadilan.