Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.
Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.
"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.
Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.
"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.
Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.
"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.
Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.
Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.