Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hotel Alona yang Jadi Sarang Prostitusi Nyatanya Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Camat Setempat: Izinnya Ada dari Kementerian...

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 20 Maret 2021 | 18:13
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan atas kasus dugaan prostitusi online.
Warta Kota/Wahyu Trilaksono

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan atas kasus dugaan prostitusi online.

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

Baca Juga: Rela Nginap di Mushala Tengah Pemakaman Demi Rayakan Ulang Tahun Nike Ardilla, Penggemar Sebut Nissa Sabyan Sempat Hadir ke Makam Sang Artis: Siang Datang Ziarah...

"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.

Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.

Baca Juga: Lagi Khusyuk-khusyuknya Acara Lamaran Atta Aurel, Maia Estianty Malah Ribet Sendiri Duduk Salah Meja Sampai Jadi Biang Kerusuhan, Judika Sebut Ahmad Dhani Kebingungan Gara-gara Kelakuan Mantan Istrinya

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.

"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.

Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.

Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x