GridHot.ID - Aprilia Manganang tak kuasa menahan perasaan harunya usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mengabulkan seluruh permohonan perubahan jenis kelamin dan namanya.
Mengutip ANTARA, majelis hakim menetapkan Aprlilia Manganang berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi kelamin laki-laki.
Majelis hakim juga menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Putusan majelis hakim PN Tondano itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano secara virtual, Jumat (19/3/2021).
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.
Kini sudah resmi ditetapkan sebagai laki-laki dan berubah nama, sebagaimana dikutip dari TribunJateng.com, Aprilia Manganang siap untuk membuka lembaran baru dan menikahi kekasihnya.
Source | : | Antara,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar