Untuk GM Irine yang menerima hadiah Rp 200 juta, maka pajaknya dihitung berdasarkan rumus pajak progresif. Pertama adalah 5 persen dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 2,5 juta. Kedua, 15 persen dikalikan Rp 150 juta, hasilnya Rp 17,5 juta. Dengan demikian, total pajak hadiah GM Irene adalah Rp 20 juta.
Sedangkan Dewa Kipas alias Dadang Subur menerima hadiah Rp 100 juta. Jika dihitung dengan rumus pajak progresif, pertama 5 persen dikalikan Rp 50 juta adalah Rp 2,5 juta. Kedua, 15 persen dikalikan Rp 50 juta yakni Rp 7,5 juta. Maka, Dewa Kipas harus membayar total pajak hadiah sebesar Rp 10 juta.
Dengan begitu, total pajak yang ditarik Sri Mulyani dari hadiah duel catur GM Irene Sukandar melawan Dewa Kipas adalah Rp 30 juta.
Perlu dicatat, angka tersebut adalah contoh perhitungan kasar.
Dalam realisasinya, mungkin saja terjadi ada sejumlah mekanisme perhitungan lain yang belum masuk dalam simulasi, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), PPh terutang, PPh kurang bayar, dan sebagainya.(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar