Saat dikroscek ke KUA Ciputat Timur, pihak Aurel telah datang untuk meminta surat rekomendasi menikah di KUA Sawah Besar.
Menurut penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, utusan Aurel telah datang kesana untuk meminta surat rekomendasi.
"Kemarin sekitar jam 10, telah datang utusan bapak Anang Hermansyah, seseorang bernama Rahmat, yang merupakan staff dari kelurahan Pisangan," ujar Taher dikutip GridHot.ID dari kanal Youtube STARPRO Indonesia.
Namun menurut Taher ada kendala yang dihadapi Aurel dan Atta.
Menurut sang penghulu, pendaftaran nikah ada batasan waktunya, tidak boleh kurang dari 10 hari kerja.
Lantaran Aurel dan Atta akan menikah pada tanggal 3 April, maka mereka harus membuat satu surat lagi yang bernama dispensasi.
Jika Aurel dan Atta melanggar syarat 10 hari kerja tersebut, maka akan fatal, mereka akan dikenakan dispensasi.
"Dalam aturan pemerintah, yang namanya pendaftaran nikah itu dibatasi waktunya, tidak boleh kurang dari 10 hari kerja.
Kalau tanggal 3 nggak cukup, maka dia harus membuat satu surat lagi namanya dispensasi.
Karena kalau misalnya dia melanggar syarat 10 hari kerja itu, maka kena dispensasi. Itu ada satu tanggal merah hari Jumat, " jelas Taher.