Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan segera menggelar akad nikah pada bulan April.
Tanggal 3 April 2021 akan menjadi hari bersejarah bagi Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Pasalnya, Aurel Hermansyah akan menjadi nyonya Atta Halilintar.
Rencananya Aurel dan Atta akan menikah di KUA Sawah Besar.
Seperti yang dikatakan oleh petugas kelurahan bernama Abdul Halim, dikutip GridHot.ID dari Youtube STARPRO Indonesia, Rabu (24/3/2021), Aurel sudah mengurus surat pengantar dari kelurahan Pisangan ke KUA Ciputat Timur untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk menikah di KUA Sawah Besar.
"Aurel rencana menikah di KUA Sawah Besar, Jakarta Pusat, seperti yang saya katakan tadi, setelah mengurus surat pengantar dari kelurahan langsung menuju KUA Ciputat Timur untuk mendapat rekomendasi ke KUA Sawah Besar," ujar Abdul Halim.
Menurut petugas, KUA Sawah Besar secara geografis terletak di lingkungan Masjid Istiqlal, maka besar kemungkinan Aurel dan Atta akan menggelar akad nikah di Masjid Iatiqlal.
"Kalau secara geografis KUA Sawah Besar berada di lingkungan Masjid Istiqlal
Saat dikroscek ke KUA Ciputat Timur, pihak Aurel telah datang untuk meminta surat rekomendasi menikah di KUA Sawah Besar.
Menurut penghulu KUA Ciputat Timur, Taher Iswahyudi, utusan Aurel telah datang kesana untuk meminta surat rekomendasi.
"Kemarin sekitar jam 10, telah datang utusan bapak Anang Hermansyah, seseorang bernama Rahmat, yang merupakan staff dari kelurahan Pisangan," ujar Taher dikutip GridHot.ID dari kanal Youtube STARPRO Indonesia.
Namun menurut Taher ada kendala yang dihadapi Aurel dan Atta.
Menurut sang penghulu, pendaftaran nikah ada batasan waktunya, tidak boleh kurang dari 10 hari kerja.
Lantaran Aurel dan Atta akan menikah pada tanggal 3 April, maka mereka harus membuat satu surat lagi yang bernama dispensasi.
Jika Aurel dan Atta melanggar syarat 10 hari kerja tersebut, maka akan fatal, mereka akan dikenakan dispensasi.
"Dalam aturan pemerintah, yang namanya pendaftaran nikah itu dibatasi waktunya, tidak boleh kurang dari 10 hari kerja.
Kalau tanggal 3 nggak cukup, maka dia harus membuat satu surat lagi namanya dispensasi.
Karena kalau misalnya dia melanggar syarat 10 hari kerja itu, maka kena dispensasi. Itu ada satu tanggal merah hari Jumat, " jelas Taher.
(*)