Gridhot.ID - Kasus korupsi Jiwasrya dan Asabri jadi kasus yang sangat besar di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kontan, kasus korupsi Asabri sendiri saja sudah merugikan negara sebanyak Rp 23,73 Triliun.
Tentu saja dua kasus besar ini mendapat sorotan tajam dari para pakar hukum.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan sebut koruptor Jiwasraya dan Asabri harus dimiskinkan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan merasa risau atas maraknya tindak korupsi yang belakang ini terungkap pada lembaga industri keuangan.
Di antaranya adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Dalam hal ini, Agustinus menegaskan bahwa pentingnya jeratan menggunakan Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberi efek jera.
Selain itu, jeratan UU TPPU juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Terlebih dalam kasus Jiwasraya dan Asabri menyebabkan kerugian negara dengan jumlah puluhan triliun rupiah.
"Memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara, tentu sangat penting," Kata dia saat dihubungi Kamis (25/3/2020).
Menurut Agustinus, pola korupsi yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri akan sulit terlepas dari keterkaitan dengan akses pemangku kebijakan dan kekuatan politik.