Gridhot.ID-Beberapatahun belakangan ini terdengar kabar jika Bukalapak sedang sekarat.
Melansir dari Grid.ID, banyak karyawannya kena PHK sampai 'perlu penataan diri' sebagaimana disampaikan oleh Chief od Strategy Officernya, Teddy Oetomo, Bukalapak sedang dalam pergulatan hebat.
Bahkan, naasnya lagi, Bukalapak dikabarkan tersangkut masalah hukum hingga dilaporkan ke pengadilan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT) Harmas Jalesvevake Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan diluncurkan atas perkara perbuatan melawan hukum.
Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Dikutip Intisari-Online dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021), Harmas melayangkan gugatan pada 24 Maret 2021 yang terdaftar dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Bukalapak dan Leads Property telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atas hal itu pengadilan diminta menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar.
Kemudian menghukum Leads Property untuk mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar.