Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dan analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.
Serta, eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu, terdapat potensi kerugian keuangan negara minimal 3.625.922 dolar AS atau sekira Rp 50,03 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku sudah menghitung kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Kasus ini menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka.
"Sudah selesai (audit) semuanya ini. Kerugian keuangan negara juga sudah selesai," kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).
Achsanul menegaskan, BPK telah menyelesaikan audit tersebut pada 2019.
Ia juga menyebut, laporan hasil audit kerugian keuangan negara kasus ini telah diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah selesai setahun yang lalu kalau enggak salah. Ya sudah (diserahkan ke KPK)," ungkap Achsanul.
Namun demikian, Achsanul tak ingat rincian hasil laporan tersebut, lantaran pihaknya telah merampungkan laporan itu sejak tahun lalu.
"Oh lupa saya (rincian hasilnya). Itu sudah lama, tahun lalu (sudah selesai)."
"Kita sudah enggak bahas itu lagi. Sudah selesai (laporan), kerugian keuangan negaranya sudah selesai," papar Achsanul.