Gridhot.ID-Kasus ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar terjadi pada Minggu (28/3/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 Wita.
Seperti yang dikabarkan Gridhot.ID, Mabes Polri telah memastikan ledakan yang terjadi sekitar pukul 10.30 Wita itu merupakan bom bunuh diri.
Polisi masih menyelidiki secara mendalam kejadian itu.
Dua pelaku tewas. Pelaku laki-laki adalah L, sedangkan pelaku perempuan adalah istrinya, YSF.
Keduanya dinikahkan oleh terduga teroris bernama Rifaldy yang merupakan bagian dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Sementara melansir dari Kompas.com, dari hasil penyelidikan,Tim Densus 88 mengamankan empat terduga teroris di kawasan Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.
Keempatnya diduga terkait aksi bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka didugaberperan sebagai penyedia hingga ahli bom yang digunakan dalam aksi teror.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwakeempat terduga teroris itu yakni ZA, AH, AD, dan BS.
Dari hasil penangkapan itu, poliismenemukan sejumlah bahan peledak.
Seperti 5 bom aktif, 5 toples besar yang di dalamnya berisi aseton, H202, sulfur, black powder, termometer.
Baca Juga: Celine Evangelista dan Stefan William Pisah Rumah, Keadaan Anak Jadi Sorotan
Nah,lima bom rakitan yang disita dilaporkanmempunyai bahan peledak yang cukup untuk membuat 70 bom pipa.
"Dari temuan handak (bahan peledak) beserta bahan baku yang ada, sesuai dengan perhitungan dari tim bahwa TATP (triacetone triperoxide) dari lima bom toples dengan berat 3,5kg, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Senin (29/3/2021), seperti dikutip Antara.
Fadil menjelaskan, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar.
Bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.
"Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi 70, kurang lebih sekitar 70 buah bom pipa."
"Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya," ujar Fadil.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.
Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak.
Tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.
Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet.
Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA, serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
Diledakan
Pantauan Kompas.com, peledakan bahan peledak dilakukan di bagian belakang rumah terduga teroris di Condet, sekitar pukul 15.50 WIB.
Kombes Erwin Kurniawan peledakan dilakukan karena bahan peledak tersebut tidak mungkin dipindahkan.
Sementara sisa bahan peledak lain diledakan di Lapangan Bola di Jalan Batu Alam Jaya, Batu Ampar, Kramatjati, atau berjarak sekitar 850 meter dari lokasi penggerebekan.
Sebelum meledakan, petugas menggali tanah di lapangan bola tersebut untuk dijadikan lokasi peledakan.
Sebanyak tiga kali ledakan terdengar keras dari jarak lebih kurang 100 meter.
Pada ledakan pertama, muncul asap berwarna jingga membumbung ke atas.
Pada ledakan kedua dan ketiga, muncul api. Peledakan tersebut rampung pada pukul 17.50 WIB.
Sementara itu, peledakan bahan peledak juga dilakukan di lokasi penggerebekan terduga teroris di Mega Regency, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Peledakan dilakukan karena barang bukti tidak memungkinkan untuk dibawa.
Sehingga, tim kepolisian memilih untuk meledakkan bahan peledak aktif di lokasi kejadian.(*)