Diantaranya, rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta.
Kemudian tanah yang dibeli dari uang Rizky atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Dilaporkan Rizky Febian, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengaku pihaknya kecewa.
Padahal, Teddy telah memenuhi petemuan yang diadakan Rizky beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan harta warisan Lina secara kekeluargaan.
"Itu yang membuat kami kecewa, karena katanya mau dipenuhi, padahal nilainya juga enggak seberapa," imbuh Ali dilansir TribunJakarta.com dari KH Infotainment, Rabu (31/3/2021).
Adapun hasil pertemuan mereka di Bandung, Rizky berjanji akan memberikan uang Rp 750 juta sebagaimana permintaan Teddy.
Tetapi, Rizky akan memberikan permintaan tersebut setelah Teddy mengembalikan aset harta warisan Lina yang sudah menjadi haknya.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar